Kamis, 06 Februari 2014

PENGUMUMAN HASIL AKHIR PPG PRAJABATAN SM3T 2013 UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR



130  201101426 Islamuddin Syam Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
131  201101427 HASMIAH HANAFI Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
132  201101428 KURNIATI Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
133  201101429 MARTA MARAMPA` PASINGGI` Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
134  201101430 MIRNAH DAHLAN Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
135  201101431 HARMOKO NASMIN Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar BELUM LULUS UTN
136  201101432 SYIRLATIFAH Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
137  201101433 PUTRIANI ALIMIN Pendidikan Fisika Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar BELUM LULUS UTN
138  201101434 RAHMADANI ANWAR Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar BELUM LULUS UTN
139  201101435 AHSAN IRAWAN Pendidikan Fisika Universitas Muhammadiyah Makassar LULUS
140  201101436 Muhammad Gasali Mansur Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
141  201101437 RIDHA KHALIK Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
142  201101438 SRIWAHYUNI Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
143  201101439 SAKKA JAMALUDDIN Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
144  201101440 NUR ISLAMIAH BAHARUDDIN Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
145  201101441 HENI WIDIASTUTI Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
146  201101442 MUTI MUNARTI Pendidikan Fisika Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar LULUS
147  201101443 SYAIFUL Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
148  201101444 ANDI HALIFAH Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
149  201101445 SUMARTI Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar BELUM LULUS UTN
150  201101446 FATIMA Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
151  201101447 MARFUAH RASYID Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
152  201101448 CHAIRIAH HANIFAH Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar BELUM LULUS UTN
153  201101449 MUH. FATHUDDIN FATWA Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
154  201101450 HAMZAH GANI Pendidikan Fisika Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar LULUS
155  201101460 RIA SHARLINI BAHAR Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar BELUM LULUS UTN
156  201101461 ASNIARTI Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar LULUS
157  201101462 UMRAWATI Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar BELUM LULUS UTN
158  201101463 JUSBIAH Pendidikan Fisika Universitas Negeri Makassar BELUM LULUS UTN

Kamis, 30 Januari 2014

Penyusunan Perangkat Pembelajaran



Penyusunan Perangkat Pembelajaran
Indikator
1.    Merumuskan indikator pembelajaran fisika sesuai dengan SK dan KD
2.    Merumuskan tujuan pembelajaran fisika sesuai dengan indiaktor
3.    Menganalisis topik-topik materi pembelajaran yang dapat dikembangkan sesuai SK dan KD,
4.    Menyeleksi metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator, tujuan pembelajaran, dan karakteristik materi fisika
5.    Menyusun skenario pembelajaran fisika yang sesuai dengan tujuan pembelajaran atau indikator
A.      Pendahuluan
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pen­didikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujud­nya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas se­hingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber­langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksana­kan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hu­kum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
B.     Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
1.   Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, ma­teri pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pen­capaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sum­ber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lu­lusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Ting­kat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang ber­tanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang me­nangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
2.   Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyu­sun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Komponen RPP adalah:
a.     Identitas mata pelajaran: Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
b.     Standar kompetensi: Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemam­puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
c.      Kompetensi dasar: Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran.
d.     Indikator pencapaian kompetensi: Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
e.     Tujuan pembelajaran: Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
f.      Materi ajar: Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi.
g.     Alokasi waktu: Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan un­tuk pencapaian KD dan beban belajar.
h.     Metode pembelajaran: Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ­asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
i.       Kegiatan pembelajaran, meliputi:
1)     Pendahuluan: Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
2)     Inti: Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
3)     Penutup: Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
j.       Penilaian hasil belajar: Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom­petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
k.     Sumber belajar: Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi.
3.   Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun RPP adalah sebagai berikut.
a.     Memperhatikan perbedaan individu peserta didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.     Mendorong partisipasi aktif peserta didik. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea­tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
c.      Mengembangkan budaya membaca dan menulis. Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang­kan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut: RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
d.     Keterkaitan dan keterpaduan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompeten­si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako­modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
e.     Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra­si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
C.     Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1.   Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.     menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.     mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.      menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d.     menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.   Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativi­tas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pela­jaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a.     Eksplorasi. Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1)    melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin­sip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2)    menggunakan beragam pendekatan pembela­jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3)    memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4)    melibatkan peserta didik secara aktif dalam se­tiap kegiatan pembelajaran; dan
5)    memfasilitasi peserta didik melakukan per­cobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b.     Elaborasi . Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1)     membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentuyang bermakna;
2)     memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul­kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3)     memberi kesempatan untuk berpikir, menga­nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4)     memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5)     memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6)     memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7)     memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8)     memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9)     memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik.
c. Konfirmasi. Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1)     memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2)     memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3)     memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4)     memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a)    berfungsi sebagai narasumber dan fasilita­tor dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan be­nar;
b)   membantu menyelesaikan masalah;
c)    memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d)    memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
e)    memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.   Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a.     bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b.     melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.      memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.     merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tu­gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.     menyampaikan rencana pembelajaran pada per­temuan berikutnya.

D.    Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter­program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben­tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

E.     Pembelajaran Berbasis Karakter
          Rancangan pembelajaran yang dipersiapkan guru, hendaknya pendidikan karakter menjadi perhatian bagi guru. Oleh karena itu, sebagai bahan bagi guru untuk merancang pembelajaran berbasis karakter, maka diperlukan suatu Standar Kualitas Pendidikan Karakter (SKPK). Adapun standar kualitas pendidikan karakter sebagai berikut.
1.     Siswa memperoleh latihan dan umpan balik atas keterampilan-keterampilan keperilakuan (misalnya: mendengarkan dengan penuh perhatian, member maaf, dan sebagainya
2.     Guru menggarisbawahi nilai-nilai inti yang melekat dalam konten akademik mata pelajaran (misalnya: tema-tema yang terkait karakter, prinsip-prinsip penyelidikan ilmiah).
3.     Guru menyediakan kesempatan-kesempatan kepada siswa untuk mengintegrasikan isu-isu etika yang muncul di dalam konten akademik mata pelajaran.
4.     Rutinitas kelas menghargai siswa dan melibatkan mereka sedemikian rupa, sehingga unsur-unsur karakter seperti tanggungjawab, keadilan, dan kepedulian berkembang.
5.     Guru mendemonstrasikan penggunaan strategi-strategi pengajaran yang bervariasi.
6.     Guru meningkatkan kebiasan-kebiasan berfikir (keinginan hendak tahu, pencari-kebenaran, berfikir kritis, dan keterbukaan terhadap ide-ide baru) yang mengantarkan kepada pertumbuhan intelektual siswa.
7.     Guru meningkatkan kebiasan-kebiasan terakit kerja (kegigihan, kerajinan, disiplin-diri, dan pencari tantangan) yang membantu siswa melakukan yang terbaik.
8.     Guru meningkatkan kebiasan-kebiasan social (kejujuran, tanggungjawab, kerjasama) yang membantu siswa bekerja secara harmonis (misalnya: melalui pembelajaran kooperatif dan proyek-proyek kelompok).
9.     Siswa dan guru mendemonstrasikan kesadaran akan pentingnya motivasi moral instrinsik.
10.   Siswa mempersepsi bahwa jajaran pimpinan dan guru memodelkan nilai-nilai inti.
Bahan Latihan
 



Pilihlah salah satu Standar Kompetensi  (SK) pada standar isi Mata Pelajaran Fisika SMA dan salah satu model pembelajaran, kemudian buatlah  RPP dengan memasukkan pendidikan karakter!
F.     Rangkuman
  1. Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, ma­teri pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sum­ber belajar.
  2. Guru menyu­sun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, serta  mengacu pada Standar Kualitas Pendidikan Karakter (SKPK).
3.    Prinsip-prinsip Penyusunan RPP adalah memperhatikan perbedaan individu peserta didik, Mendorong partisipasi aktif peserta didik, mengembangkan budaya membaca dan menulis, keterkaitan dan keterpaduan, dan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.