Penyusunan Perangkat
Pembelajaran
Indikator
1. Merumuskan indikator pembelajaran fisika sesuai dengan SK
dan KD
2.
Merumuskan tujuan pembelajaran fisika sesuai
dengan indiaktor
3.
Menganalisis topik-topik materi pembelajaran
yang dapat dikembangkan sesuai SK dan KD,
4.
Menyeleksi metode pembelajaran yang sesuai
dengan indikator, tujuan pembelajaran, dan karakteristik materi fisika
5.
Menyusun skenario pembelajaran fisika yang
sesuai dengan tujuan pembelajaran atau indikator
A. Pendahuluan
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah
ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya
sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip
penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi
pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan
sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas
peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses
pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan,
dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar
belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan
lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus
fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap
satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang
harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria
minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini
berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada
sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran
yang efektif dan efisien.
B. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata
pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator
pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
1. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat
identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta
panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam
pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara
mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG),
dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP,
dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan
SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk
MI, MTs, MA, dan MAK.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan
kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP
disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan
dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Komponen RPP
adalah:
a.
Identitas mata pelajaran: Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan
pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema
pelajaran, jumlah pertemuan.
b. Standar kompetensi: Standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan
penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada
setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
c.
Kompetensi dasar: Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan
penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
d.
Indikator pencapaian kompetensi: Indikator kompetensi adalah perilaku yang
dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi
dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator
pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional
yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan
keterampilan.
e.
Tujuan pembelajaran: Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil
belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi
dasar.
f.
Materi ajar: Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi.
g.
Alokasi waktu: Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
h. Metode pembelajaran: Metode pembelajaran
digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang
telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan
kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi
yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik
digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
i.
Kegiatan pembelajaran, meliputi:
1) Pendahuluan: Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
2)
Inti: Kegiatan inti
merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
3)
Penutup:
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
j.
Penilaian hasil belajar: Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil
belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada
Standar Penilaian.
k.
Sumber belajar: Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi
dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
3. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun RPP adalah sebagai berikut.
a. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik. RPP disusun dengan
memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
b. Mendorong partisipasi aktif peserta didik. Proses pembelajaran
dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
c. Mengembangkan budaya membaca dan menulis. Proses pembelajaran
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan. Memberikan umpan balik dan tindak
lanjut: RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan,
pengayaan, dan remedi.
d.
Keterkaitan dan keterpaduan. RPP
disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP
disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata
pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
e.
Menerapkan teknologi informasi
dan komunikasi. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai
dengan situasi dan kondisi.
C.
Pelaksanaan Proses
Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP,
Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan
kegiatan penutup.
1.
Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan
sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c.
menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d.
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Kegiatan
inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan
mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi.
a.
Eksplorasi. Dalam
kegiatan eksplorasi, guru:
1)
melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang
topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam
takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2)
menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan
sumber belajar lain;
3)
memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta
didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4)
melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran;
dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan
di laboratorium, studio, atau lapangan.
b.
Elaborasi . Dalam
kegiatan elaborasi, guru:
1)
membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui
tugas-tugas tertentuyang bermakna;
2)
memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain
untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan
masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan
kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk
meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang
dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja
individual maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival,
serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan
kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi. Dalam kegiatan
konfirmasi, guru:
1)
memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,
isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2)
memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta
didik melalui berbagai sumber,
3)
memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman
belajar yang telah dilakukan,
4)
memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam
mencapai kompetensi dasar:
a)
berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan
peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku
dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil
eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum
berpartisipasi aktif.
3.
Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a.
bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat
rangkuman/simpulan pelajaran;
b.
melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah
dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.
merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi,
program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas
individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.
menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
D.
Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil
pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan
sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki
proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram
dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan
kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau
produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran
menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata
Pelajaran.
E.
Pembelajaran Berbasis Karakter
Rancangan
pembelajaran yang dipersiapkan guru, hendaknya pendidikan karakter menjadi
perhatian bagi guru. Oleh karena itu, sebagai bahan bagi guru untuk merancang
pembelajaran berbasis karakter, maka diperlukan suatu Standar Kualitas
Pendidikan Karakter (SKPK). Adapun standar kualitas pendidikan
karakter sebagai berikut.
1. Siswa
memperoleh latihan dan umpan balik atas keterampilan-keterampilan keperilakuan
(misalnya: mendengarkan dengan penuh perhatian, member maaf, dan sebagainya
2. Guru
menggarisbawahi nilai-nilai inti yang melekat dalam konten akademik mata
pelajaran (misalnya: tema-tema yang terkait karakter, prinsip-prinsip
penyelidikan ilmiah).
3. Guru
menyediakan kesempatan-kesempatan kepada siswa untuk mengintegrasikan isu-isu
etika yang muncul di dalam konten akademik mata pelajaran.
4. Rutinitas
kelas menghargai siswa dan melibatkan mereka sedemikian rupa, sehingga
unsur-unsur karakter seperti tanggungjawab, keadilan, dan kepedulian
berkembang.
5. Guru
mendemonstrasikan penggunaan strategi-strategi pengajaran yang bervariasi.
6. Guru
meningkatkan kebiasan-kebiasan berfikir (keinginan hendak tahu,
pencari-kebenaran, berfikir kritis, dan keterbukaan terhadap ide-ide baru) yang
mengantarkan kepada pertumbuhan intelektual siswa.
7. Guru
meningkatkan kebiasan-kebiasan terakit kerja (kegigihan, kerajinan,
disiplin-diri, dan pencari tantangan) yang membantu siswa melakukan yang
terbaik.
8. Guru
meningkatkan kebiasan-kebiasan social (kejujuran, tanggungjawab, kerjasama)
yang membantu siswa bekerja secara harmonis (misalnya: melalui pembelajaran
kooperatif dan proyek-proyek kelompok).
9. Siswa dan guru mendemonstrasikan kesadaran akan
pentingnya motivasi moral instrinsik.
10. Siswa mempersepsi bahwa jajaran pimpinan dan guru
memodelkan nilai-nilai inti.
Pilihlah salah satu Standar Kompetensi (SK) pada standar isi Mata Pelajaran Fisika
SMA dan salah satu model pembelajaran, kemudian buatlah RPP dengan memasukkan pendidikan karakter!
F.
Rangkuman
- Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat
identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
- Guru menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik, serta mengacu pada Standar Kualitas
Pendidikan Karakter (SKPK).
3. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
adalah memperhatikan perbedaan individu peserta
didik, Mendorong partisipasi aktif peserta didik, mengembangkan budaya membaca
dan menulis, keterkaitan dan keterpaduan, dan Menerapkan teknologi informasi
dan komunikasi.